Wednesday, October 15, 2025 6:18 AM

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media online di Indonesia adalah bagian dari kemerdekaan tersebut. Namun, karena memiliki karakteristik khusus, media online memerlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional, sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media online, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ruang Lingkup Media Online mencakup seluruh bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, dengan tetap memenuhi syarat Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, suara, video, blog, forum, maupun unggahan lain. Dalam penerapannya, media online wajib menyediakan ketentuan yang jelas terkait isi buatan pengguna agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten. Setiap pengguna juga wajib menyatakan persetujuan bahwa konten yang dipublikasikan tidak:

  • Memuat kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
  • Mengandung ujaran kebencian terkait SARA maupun ajakan kekerasan.
  • Bersifat diskriminatif, merendahkan martabat, atau melecehkan kelompok rentan.

Media online berhak mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar aturan tersebut, serta wajib menyediakan mekanisme pengaduan. Pengaduan yang valid harus ditindaklanjuti paling lambat 2 x 24 jam dengan tindakan koreksi, penghapusan, atau penyuntingan secara proporsional.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab wajib mengikuti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Setiap berita ralat atau koreksi wajib ditautkan dengan berita asli. Media online yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi hukum dengan denda maksimal Rp500.000.000.

Pencabutan Berita hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus, seperti isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau keputusan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

Iklan Media Online harus dibedakan dengan tegas dari berita. Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas.

Hak Cipta Media Siber wajib menghormati ketentuan hak cipta yang berlaku.
Pencantuman Pedoman Media Siber wajib ditampilkan secara terang dan jelas di setiap media.
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta)